يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (59)
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab:59)

MAKNA GLOBAL
Allah SWT memerintahkan nabi-Nya yang mulia SAW, agar mengarahkan seruan kepada umat Islam semuanya, agar beramal dengan berpegang teguh pada adab-adab Islam, petunjuk-petunjuk-Nya yang utama, aturan-aturan-Nya yang bijaksana, yang dengannya terdapat kebaikan individu dan kebahagiaan masyarakat, dan khususnya pada masalah sosial yang umum, yang berhubungan dengan keluarga muslim, ketahuilah dan dia adalah hijab syar’i yang diwajibkan oleh Allah bagi wanita muslimah, untuk menjaga kemuliaannya, menjaga kehormatan dirinya, menjaganya dari pandangan-pandangan yang melukai, dan kalimat-kalimat yang menyakitkan, dan jiwa-jiwa yang sakit, dan niat-niat yang buruk, yang disembunyikan oleh laki-laki fasik kepada wanita-wanita yang tidak memiliki malu. Maka Allah berfirman yang maknanya:
Wahai Nabi (Muhammad), sampaikanlah perintah-perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin, dan mulailah dari dirimu sendiri, maka perintahkanlah istri-istrimu, ummahatul mukminin yang suci, dan anak-anakmu yang utama dan mulia agar mereka menjulurkan jilbab yang syar’i, dan agar mereka berhijab dari pandangan-pandangan laki-laki, agar mereka menjadi teladan bagi seluruh wanita dalam hal menjaga diri, menutup aurat, dan memiliki rasa malu, sehingga tidak ada orang fasik yang tamak kepada mereka, atau tidak akan ada orang fajir yang mencapai kehormatan mereka. Dan perintahkanlah seluruh istri orang mukmin agar mereka mengenakan jilbab yang lapang, yang menutupi kecantikan-kecantikan dan perhiasan mereka, dan mencegah lisan-lisan yang buruk terhadap mereka. 

Dan perintahkan kepada mereka seperti itu agar mereka menutup wajah mereka dan badan mereka dengan jilbab, agar mereka dibedakan dari budak wanita, sehingga mereka tidak menjadi sasaran orang-orang yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu, dan agar mereka dijauhkan dari menyerupai orang-orang fajir, lalu tidak dihadapkan kepada mereka manusia yang buruk. Maka hal itu lebih dekat agar mereka dikenal dengan menjaga diri, maka tidak akan ada yang tamak kepadanya orang yang dalam hatinya terdapat penyakit. Dan Allah Maha Pengampun, mengampuni orang yang mengerjakan perintah-Nya, Penyayang terhadap hamba-Nya dimana Allah tidak mensyariatkan kepada mereka kecuali apa yang di dalamnya terdapat kebaikan mereka dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.

ASBABUN NUZUL
Para mufasir meriwayatkan mengenai asbabun nuzul ayat yang mulia ini, bahwa seorang perempuan dan budak perempuan keduanya keluar rumah pada malam hari untuk membuang hajat di kebun dan di antara pohon kurma, tanpa bisa dibedakan antara wanita merdeka dan budak. Dan di Madinah dahulu ada orang-orang fasik, mereka selalu dalam kebiasaan jahiliyah mereka untuk merintangi budak-budak wanita. Dan sering kali mereka merintangi wanita-wanita merdeka. Maka apabila dikatakan kepada mereka: kami menyangka mereka adalah budak-budak perempuan.

Lalu wanita-wanita merdeka diperintahkan untuk menyelisihi budak (berbeda penampilan dari budak) dalam berpakaian, maka mereka (wanita-wanita merdeka) menutup aurat agar membuat (orang lain) malu dan agar disegani, sehingga tidak ada orang yang hatinya berpenyakit untuk berkeinginan pada mereka. Lalu Allah menurunkan ayat ini:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ...
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu... (QS. Al-Ahzab [33]:59)[1]

Ibnu al-Jauzy mengatakan: sabab nuzul ayat ini adalah bahwa orang-orang fasik dahulu mereka mengganggu para wanita apabila mereka keluar rumah pada malam hari. Maka apabila mereka melihat perempuan yang memakai cadar mereka membiarkannya (tidak mengganggunya), dan mereka mengatakan: ini adalah wanita merdeka. Dan apabila mereka melihat perempuan yang tidak memakai cadar, mereka mengatakan: ini adalah budak wanita. Lalu mereka menyakiti perempuan tersebut. Lalu turunlah ayat ini. Pendapat ini dikatakan oleh As-Sadiy.[2]


[1] Lihat Ayat al-Ahkam karya As-Sayis dalam At-Tafsir al-Kabir, karya Fakhrur Razi.
[2] Hal ini disebutkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Ad-Dar al-Mantsur dari riwayat Ibnu Abi Hatim dari as-Sadiy. Lihat pula kitab Zaad al-Masiir, juz 6, halaman 422.

33 Komentar

  1. 2. Wanita Indonesia tidak wajib pakai jilbab? Dan punahnya budaya Indonesia

    Visit http://dokterabimanyu.blogspot.com/


    Tafsir Al Ahzab 59 dan An Nur 31 : jilbab tidak wajib untuk orang Indonesia


    "Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut pembawaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya."

    Al Isra 17 84

    Sebuah firman yang mengatur , membolehkan setiap orang berpakaian sesuai adat tradisinya masing2 . Penjelasan kata PEMBAWAAN diatas sudah sangat jelas , yaitu adat istiadat yang dibawa dari sukunya .

    Sekarang kita dapat memahami , ketika para sahabat Nabi , Khulafaurasyidin yaitu Abu Bakar, Umar, Usman , Ali bin Thalib menundukkan Negara Iran/Irak (dulu kerajaan Persia) tidak mewajibkan jilbab , walaupun wanitanya berpakaian adat RAMBUT TERLIHAT seperti pakaian kebaya kita . Karena berpedoman pada ayat An Nur 31 , RAMBUT adalah anggota badan YANG BIASA TERLIHAT. Bukti ini dapat dilihat pada lukisan - lukisan kuno , yang berfungsi sebagai fotografi saat ini, yang memotret kondisi sesungguhnya saat itu, dimana dulu para khalifah tidak mewajibkan jilbab.

    Ulama TEKSTUAL biasanya mengatakan wajibnya jilbab karena di Al Ahzab 59 , disebutkan kata kata / TEKS JILBAB sehingga ayat ini dimaknai sebagai ayat yang mewajibkan jilbab. Tapi ulama KONTEKSTUAL menafsirkan ayat ini berdasarkan asbabun nuzul (sebab sebab turuny a ayat ini ), sesuai sejarah saat itu . Sehingga wajib berjilbab dimaknai hanya SAAT ITU SAJA.
    Penyebab dari turunnya ayat ini dikarenakan terjadinya suatu insiden, yaitu diganggunya istri Nabi karena DIKIRA BUDAK. BUDAK saat itu , STATUSNYA seperti halnya orang2 tidak mampu (miskin) jaman sekarang. Mereka adalah obyek yang rentan pelecehan secara hukum. Hal ini karena para budak itu tidak ada yang melindungi , belum ada sistem hukum modern , seperti undang2 , polisi, hakim, jaksa dsb . Perangkat hukum modern ini melindungi siapa saja.
    Jilbab hanya dipakai oleh para bangsawan dan wanita merdeka . Status ini tentu saja mempunyai kedudukan yang sangat kuat . Sebagai istri bangsawan yaitu istri para saudagar /keluarga/Bani yang secara finansial kuat dan berkuasa, tidak ada seorangpun yang berani mengganggu. Demikian juga bagi wanita merdeka , statusnya lebih terhormat dibanding budak yang bisa diperlakukan apa saja , karena hidup mereka sudah dibeli. Itulah penggalan terakhir Al Ahzab 59 : " Itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak mudah diganggu".

    Peraturan ini, BUDAK dilarang memakai jilbab dan jilbab hanya dipakai oleh para wanita bangsawan dan wanita merdeka , akibat masih berpengaruhnya "undang2 wajib jilbab " oleh negara Assyria /kerajaan penyembah berhala. Kejadian ini mirip dengan NAD atau propinsi Aceh yang mewajibkan SEMUA wanitanya memakai jilbab, karena memandang jilbab suatu yang Islami . Undang2 yang diterapkan oleh kerajaan nenek moyang mereka , yaitu kerajaan Assyria 1075 SM, atau 1700 tahun sebelum datangnya Islam ini , dapat di misalkan seperti aturan di kerajaan - kerajaan Indonesia ratusan tahun yang lalu. Sebagai misal keturunan kerajaan diwajibkan memakai gelar Raden, Raden Mas, Daeng, Teuku...dan lain sebagainya . Semua peraturan ini masih terasa pengaruhnya sampai jaman ini. Demikian pula, peraturan kerajaan Assyria ( Negara Iran/Irak sekarang) itu , masih terasa pengaruhnya di jaman Nabi .

    Selengkapnya anda dapat membuka blog saya : Blog Dokterabimanyu bagi wanita Indonesia jilbab tidak wajib, benarkah? Dan punahnya budaya Indonesia. Dan , blog Dokterabimanyu tafsir Al Ahzab 59 dan An Nur 31 jilbab tidak wajib.

    BalasHapus
    Balasan
    1. heh...yo opo seeeeh
      turunnya ayat ini kan bisa menjadi hikmah bagi kaum muslimat
      ...

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tafsir Al Ahzab 59 dan An Nur 31 : jilbab tidak wajib untuk orang Indonesia

      Tafsir yang benar dari suatu ayat, tafsir itu haruslah memenuhi rasa keadilan setiap orang dan setiap orang merasakan kasih sayangNYA. Karena pada dasarnya ayat adalah ucapan Tuhan / firman Tuhan atau firman Allah swt. Bukankah Tuhan / Allah itu maha adil dan rahmatan lil alamin , yang maha adil dan mencintai seluruh alam , seluruh bangsa , seluruh suku yang ada di dunia ini?

      Seluruh bangsa di dunia ini punya kebanggan dan kecintaan pakaiannya sendiri, seperti bangsa Jepang dengan kimononya, bangsa Korea dengan Hanbooknya, bangsa Indonesia dengan Kebayanya, orang Papua suku Dani dengan rumbai-rumbainya dan hampir ratusan bahkan ribuan suku2 lain di dunia ini punya pakaian kebanggan dengan segala macam modelnya.
      Pewajiban jilbab belum tentu menyenangkan individu -individu pada bangsa bangsa tersebut. Hal ini karena ada rasa menyintai adat istiadatnya sendiri , kenyamanan ( panas/sumuk yang menyiksa bila dipakai siang hari) , Lebih sreg ( pas) dengan pakaiannya sehari2 dengan rambut di kucir , bila seorang peragawati terkait dengan pekerjaannya mencari nafkah yang halal dan ada puluhan lagi alasan yang tentu para wanita itu sendirilah yang tahu. Kondisi seperti ini , pewajiban jilbab berubah menjadi PEMAKSAAN jilbab .
      Tafsir seperti ini tentu , sangat bertentangan dengan firman Allah sendiri .....MAHA ADIL DAN MENYAYANGI SELURUH UMATNYA .
      Marilah kita kembali ke firmannya :

      "Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut pembawaannya masing-masing". Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya."

      Al Isra 17 84

      Sebuah firman yang mengatur , membolehkan setiap orang berpakaian sesuai adat tradisinya masing2 . Penjelasan kata PEMBAWAAN diatas sudah sangat jelas , yaitu adat istiadat yang dibawa dari sukunya . Kemudian Tuhan Yang Maha Pengasih lagi menyayangi seluruh umatnya tanpa kecuali itu , berfirman dalam salah satu ayatnya yang mencerminkan keadilan bagi seluruh umatnya yang berbagai macam ragam , dengan jumlah ribuan suku itu , An Nur 31 :
      “...janganlah mereka menampakkan hiasan (anggota badan) mereka, kecuali anggota badan yang biasa tampak...”........atau dengan bahasa jawa :
      “ ...awakmu kuwi tutupono kejobo sing biasane ketok...”

      Inilah aturan SOPAN SANTUN yang adil dan sempurna, karena dapat digunakan di seluruh suku bangsa di dunia ini. Di Indonesia misalnya dengan pakaian adat kebaya , kita di bolehkan memperlihatkan rambut, leher , telinga , lengan tangan ., karena anggota badan ini biasa tampak , sehingga SOPAN saja. Tetapi menurut ayat ini kita tidak dibolehkan memperlihatkan payudara, karena bila dilanggar akan melanggar kesopanan yang luar biasa , karena anggota badan ini TIDAK BIASA TAMPAK. Di Arab Saudi misalnya, dengan pakaian jilbabnya. Ibnu Abbas ra. seorang sahabat Nabi , mengatakan yang boleh tampak adalah WAJAH DAN TELAPAK TANGAN , karena memang pada pakaian tradisi jilbabnya , yang biasa tampak adalah kedua anggota badan ini . Rambut , karena tidak biasa tampak, seperti halnya payudara di Indonesia , termasuk AURAT yang tidak boleh tampak , karena bila tampak , tentu akan melanggar kesopanan di sukunya. Demikian pula Ibnu Masud ra , dengan pakaian jilbab yang menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah. memahami yang boleh tampak bagi seorang wanita HANYA PAKAIANNYA SAJA. Sehingga beliau Ibnu Masud ra. mengeluarkan pernyataan ; seorang wanita , tidak boleh menampakkan seluruh anggota badannya , karena memandang seluruh tubuh wanita adalah Aurat.

      Hapus
    2. Jika pendapat anda dipakai oleh org2 islam pada umumnya,maka islam akan makin hancur..!
      Taubatlah anda bro..!

      Hapus
    3. Sesat!!!
      Biar dikira ahli tafsir Quran ya?
      Anda keliatan bodoh sekali!!!

      Hapus
    4. Sesat!!!
      Biar dikira ahli tafsir Quran ya?
      Anda keliatan bodoh sekali!!!

      Hapus
    5. Maaf ikut nampung, as yng komen pertama, pkiran akla orng ktika mlihat tulisan tdi mmnng kbnykan sperti itu. Tpi Dngan izin Allah jka itu dpakai tidak akan mnghancurkan umat islam di indonesia, dngan langkah awal mngjarkan tauhid, dn lainny, stlah mereka faham, brulah merubah kluarkan hal" yg smsestinya seperti ini mlah seperti itu. Wallahu A'lam.
      Mas yg kedua, maaf ya klo tnggan dri kurring mnyinggung. Lebih baik memahami ilmunya, mencarinya, da hmm stelah itu barulah beri komentar.
      Hapunten sebesar"nya, wallahu a'alam

      Hapus
    6. Kalau memandang pendapat dr. Abimanyu, secara tekstual memang menimbulkan kontroversi, tetapi apabila kita lihat lagi secara kontekstual, makna dari jilbab sendiri = menutup aurat memang benar jilbab belum tentu 'cocok' dengan pakaian yang sesuai kultur dan budaya. Yang jadi fokus 'sang dokter' mungkin adalah 'model' dari jilbab itu sendiri. Lha kalo pake pakaian tetapi menutup aurat, tidak menimbulkan birahi dan kembali kepada konteks pakaian takwa ... so pakaian apapun boleh digunakan, tetapi jilbab tetap wajib dipakai, karena ada penyempitan makna tentang 'jilbab'

      Hapus
  3. dr. Abimanyu Sp.B : di Surat Al-'Ahzab ayat 59, Allah menyuruh wanita muslimah menutup aurat dgn jilbab... Anda pinter tap keblinger :D

    BalasHapus
  4. semoga (dr. Abimanyu Sp.B)
    lekas mendapat hidayah
    dari ALLAH SWT.

    BalasHapus
  5. Banyak orang yang suka merasa lebih pintar dari penciptanya.

    BalasHapus
  6. Awal membaca argumen pak dokter 'cukup baik' dan saya cukup terkesan. Tetapi makin lanjut dibaca kiranya Anda juga akan tidak dapat mempertahankan argumen Anda. Anda berangkat dari budaya dan sayangnya budaya yang Anda jadikan tolok ukur hanya dari jangka tertentu saya. padahal budaya itu panjang. Mengenai budaya Asmat yang masih bertelanjang dada dan berkoteka saja Anda akan sulit menjelaskannya jika itu tetap dipertahankan ketika mereka masuk Islam dan ingin shalat dan akan beraktivitas sesuai budaya tersebut di luar pulau Irian misalnya. Belum lagi budaya di Indian di Amazone, Amerika Selatan yang benar-benar bertelanjang bulat. Terus terang sebagian argumen Anda, sampai saat ini juga masih menjadi pertanyaan bagi saya kenapa begini kenapa begitu, apa iya harus sebegininya apa iya harus sebegitunya, apakah hal-hal ini justru akan menjadi menghambat umat Islam mencapai kemajuan dst. Namun saya selalu kembali pada pegangan: Jika hal-hal seperti pendapat Anda itu adalah benar, maka itu belum sempurna karena Anda juga mengambil contoh dari kurun waktu yang terbatas. Kata-kata Anda bertukar budaya sangat terasa kesinisannya apalagi yang Anda contohkan adalah para pembangkang dan kalangan atas di Timur Tengah yang banyak kesesatannya. Anda juga menyimpulkan seolah mayoritas umat berkutat pada kedua ayat dimaksud sementara mengabaikan banyak ayat lainnya. Sebagai muslim, walau pun saya sependapat dengan penggunaan jilbab terlepas asbabun nuzul yang disebabkan masa itu 'muslimah baik-baik' jadi tersaru dengan 'budak' sehingga diganggu (?) oleh kaum musyrikin, apakah menurut Anda, Islam membenarkan pelecehan terhadap mereka yang kita anggap 'rendah'? apakah suatu identitas itu tidak perlu? bagaimana dengan baju seragam atau hal-hal lain yang saat ini justru digunakan sebagai identitas kesatuan, kelompok dan lainnya? Pendek kata, banyak dri argumen Anda yang masih dapat diterima atau didiskusikan namun secara umum walaupun pada masa kini orang jahil justru melakukan kebalikan. Mereka jstru menjadi penasaran dengan muslimah berjilbab dan ingin tahu 'rasanya', banyak perempuan jahat 'menyamar' sebagai muslimah yg baik dengan seolah berbusana muslimah, dan tidak ada jaminan mereka yang berhijab akan berakhlak lebih baik daripada yang tidak, toh kebaikannya insya Allah jauh lebih banyak diantaranya sebagai pengingat diri. Mereka yg sudah berbusana muslimah atau pria yg berjanggut dan celana tidak isbal seharusnya termotivasi untuk berbenah diri menjadi muslim yang kaffah bukan berhenti pada lahiriahnya saja. Sementara jika mengikuti 'logika' Anda, budaya menurut selera manusia itu tidak dapat diukur, contoh sekarang jangankan busana muslimah atau busana yang 'biasa' terlihat di era sebelum tahun 1980an. Ketelanjangan di banyak tempat saat ini menjadi kewajaran begitu juga menyebarkan ketelanjangan bahkan yang lebih kotor dari itu telah menjadi budaya. Itulah yang saya maksud. Anda, Gusdur, Nurcholish, Quraisy Shihab dan mereka yang 'sealiran' juga mengacu pada kurun waktu yang terbatas sementara jika diikuti maka mudharatnya jelas akan sangat tak terbayangkan mengerikannya. Wallahu a'lam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda dan lawan anda harus mempertanggungjawabkan ucapan anda di hari akhir(ucapkan: ya saya berani menanggung siksa bila pendapt sy salah)

      Hapus
  7. Kata “aar” atau aurat bisa berarti tubuh, terbuka, aib dll. Ini tergantung kalimatnya, dalam masalah ini yang dimaksud aurat adalah “aib”. Sedangkan definisi aurat adalah sesuatu yang oleh seseorang mesti ditutup karena merasa malu atau rendah diri jika sesuatu itu kelihatan atau diketahui orang lain. Bentuknya bisa non fisik (perkataan/perbuatan), bisa juga bentuk fisik (badan/perhiasan). Sebagaimana yang banyak tertuang dalam al qur’an dan hadits, sesuatu yang dianggap aib orang yang beriman tentu wajib menutupinya. Dalam ilmu tata bahasa (grammar) aurat termasuk kata sifat (adjective), kata sifat adalah kata yang relatif, seperti indah, bagus, bersih dll. Indah menurut saya belum tentu indah menurut kamu, misalnya lukisan expresionisme itu indah menurut saya, menurut kamu yang lebih indah itu lukisan naturalisme. Semua tergantung kemampuan individu dimana ia berkecimpung dan keadaan tempat dimana dia berada. Berbeda dengan kata benda (noun) yang tidak relatif, kalau itu “air” dimana pun dan siapapun akan berkata itu air, tidak ada yang mengatakan itu api, batu, angin dll, kecuali orang yang belum tahu misalnya anak kecil. Karena sifat nya yang relatif maka keterangan aurat dalam Al Qur’an dan Hadits pun tidak dibakukan, misalnya : suara wanita adalah aurat, tubuh wanita adalah aurat, muka dan telapak tangan bukan aurat (ketika sedang shalat), muka, telapak tangan dan punggung tangan bukan aurat, aurat ketika dipemandian, aurat ketika bercocok tanam, suami istri tidak ada aurat (QS Al Baqarah : 223) dan lain lain.

    BalasHapus
  8. Jilbab adalah contoh untuk negeri arab, pakaian adat istiadat atau budaya lain dari berbagai negara adalah kimono (jepang), cheongsam (cina), sari (India), kebaya (indonesia) dll, namun jilbab kaitannya pada kepala sedangkan baju lainnya pada pundak supaya pakaiannya tidak terjatuh. Sudah merupakan Sunatullah orang yang berada ditempat panas cenderung berpakaian longgar, sedang orang yang ditempat dingin (mis : Alaska) cenderung lebih rapat ke kulit dan lebih tebal. Perlu diketahui jilbab adalah kata benda (Noun) bukan kata sifat (adjective), tidak relatif dimanapun yang dimaksud jilbab seperti itu bentuknya. Entah bagaimana ceritanya di Indonesia banyak orang yang keliru, perempuan pakai kebaya dan kerudung disebut berjilbab, perempuan pakai kerudung, rok dan baju sekolah disebut berjilbab, perempuan pakai seragam perawat dan berkerudung disebut berjilbab. Perempuan berjubah disebut berjilbab.

    BalasHapus
  9. kami masih berpegang pada Tafsir Al Azhar karya fenomenal Buya HAMKA, Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar (Muhammadiyah) dan QS (NU), Busana Muslimah = Sopan dan menghindari Tabarruj

    "... di kalangan jumhur ulama -- ulama arus utama -- masih terdapat khilafiyah, perbedaan pendapat tentang apakah rambut perempuan itu 'aurat'.

    Banyak ulama memandang rambut sebagai aurat sehingga perlu ditutup.

    Tapi banyak pula ulama yang berpendapat rambut bukan aurat sehingga tak perlu ditutupi.

    Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab."

    http://m.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,48516-lang,id-c,kolom-t,Polwan+Cantik+dengan+Berjilbab-.phpx

    Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:

    1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
    2. Menganggap pasti (Qhat'i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
    3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).

    -Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013.

    http://www.suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html

    BalasHapus
  10. Nah ini baru argumen yg benar, tidak sok merasa benar sendiri macam hti.mmi

    BalasHapus
  11. Lalu bagaimana dengan hadis yang menceritakan kisah Asma ketika dinasihati oleh Rasulullah bahwa ketika seorang perempuan sudah baligh, tidak ada yang boleh terlihat kecuali wajah dan telapak tangan?

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. itu si dokter abimanyu koq liberal banget yah? 11-12 sama ulil

    BalasHapus
  14. hati hati orang liberalisme yang berpikir secara Akal bukan Wahyu,,, Manusia seperti ini menyamakan semua nya dengan pikiran bukan pedoman Hidup Alquran dan Sunnah Nabi serta Dalil yang Shahih.

    BalasHapus
  15. Ikut nimbrung kang.
    Untuk budaya, mungkin saja (atau memang benar) budaya kita ini dulunya jahil, seperti bangsa Arab (pkone daerah sono) sebelum lahirnya Kanjeng Nabi Muhammad SAW. .
    Saya bingung, bnyak 'ulaam yg berpendapat ini, ada juga yang itu? Bingung sejuta gunung.
    Apakah benar budaya kita itu jahil?
    Menutup aurat itu wajib, benarkah? Klo mnurut saya, karena adakla seorang pria ktika melihat aurat wanita langsung terangsang, sdah bnyak pikiran apa yg akan dia lkukan, nafsunya memuncak. Mka ktika pria itu mndkatinya, tergoda olehnya, maka dpat terjadi zina, bkankan allah mnyuruh umatny untuk menjauhi zina.
    Kembali ke persoalan sebelumnya.
    Sesungguhnya, jika kita dihantui oleh perselisihan tdi dan kebingungan umat tntng perbedaan pendapat tdi, tk dapat d byangkan akan trjditrjdi sesuatu yg dluar byangan kita.
    Saya lebih setuju jika pemikir" (ulama) besar berkumpul, dan mengadakan diskusi disana. Agar umat tak kebingugan lgi. dlm dskui itu ada istilah "takhrij" ykni kedua blh pihak yg berbeda pendapat sdang berada di satu tempat.
    Afwan, wallahu a'lam

    BalasHapus
  16. ulama sudah berkumpul tapi tidak di satu tempat, mereka menulis buku. silakan baca dengan seksama buku2 dan tafsir para ulama kita. kemudian bandingkan.

    BalasHapus
  17. Dalam ayat al ahzab ayat 59 saya tidak melihat kewajiban wanita muslim untuk menutup wajah loh...klo berhijab syar'i betul, tp tidak ada perintah menutup wajah....mohon maaf jika saya salah

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya memang berhijab syar'i bukan menutup wajah atau menggunakan niqob yang saya utarakan di tulisan di atas :)

      Hapus
  18. Laki2 yg syahwat perempuan yg ribet

    BalasHapus

Posting Komentar