Kamis, 10 Mei 2012
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (32) وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ (33) وَلَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ آيَاتٍ مُبَيِّنَاتٍ وَمَثَلًا مِنَ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ (34)

32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. 33. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka , jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu . Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.


HUKUM-HUKUM SYAR’I YANG TERKANDUNG DALAM QS. AN-NUUR: 32-34

Hukum pertama: siapakah mukhatab (orang yang diajak bicara) dalam ayat yang mulia tersebut?

Sebagian ulama berpendapat bahwa khithab mengenai firman-Nya “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian” adalah bersifat umum untuk semua umat, maksudnya: nikahkanlah wahai orang-orang beriman orang yang tidak punya suami/istri, baik laki-laki merdeka atau perempuan merdeka. Dan sebagian mereka berpendapat bahwa khithab tersebut “untuk para wali dan orang yang mulia” saja. Maksudnya untuk wali-walinya orang-orang yang merdeka, seperti bapak-bapak dan selain mereka, dan untuk budak-budak yang mulia baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki mereka (laki-laki dan perempuan merdeka yang belum menikah) dengan kepemilikan sumpah.

Ulama lainnya berpendapat bahwa khitab tersebut untuk pasangan-pasangan karena mereka lah orang yang diperintahkan untuk menikah.
Al-Qurthubi: dan khithab tersebut adalah untuk para wali, dan ada yang berpendapat untuk pasangan-pasangan. Dan pendapat yang benar adalah yang pertama (untuk para wali). Hal ini karena jika Allah bermaksud untuk para pasangan sungguh Allah berfirman: “وانكحوا” tanpa adanya hamzah, dan alifnya washal. 

Dan pendapat yang kami pilih adalah bahwa perintah tersebut ditujukan kepada semua umat, dan mereka wajib memudahkan sebab-sebab menikah, dan berusaha dengan cepat untuk menikahkan para pemuda, menghilangkan segala sesuatu yang merintangi dan rintangan-rintangan dari jalan, karena menikah merupakan jalan untuk menjaga diri dan menjaga kehormatan diri, maka khithab tersebut untuk semua.

Dan maksud dari “at-tazwiij”/menikahkan dalam ayat tersebut bukanlah melaksanakan “akad nikah”, karena lafadz “al-ayyama”/bujang-bujang mencakup semua orang yang tidak mempunyai suami/istri dari kalangan laki-laki maupun perempuan, kecil ataupun besar/tua, sebagaimana yang telah dikemukakan.

Dan sudah maklum bahwa laki-laki yang besar tidak memiliki perwalian kepada seorang pun, maka arahnya adalah apa yang kami katakan, sesungguhnya khithab tersebut ditujukan kepada umat, dan maksud “menikahkan” ialah menolong dan membantu pernikahan dan mempermudah sebab-sebabnya.

Dan Rasulullah SAW telah bersabda: “Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agamanya dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya maka akan ada fitnah di bumi dan kerusakan yang meluas.”

Diterjemahkan dari Kitab Tafsir "Rowaiul Bayan", karya Ash-Shabuni, jilid... halaman 184-185.
Oleh : Ain NurWS

Post a Comment