Oleh : Ain Nurwindasari
Allah SWT berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”


Ayat ini memberitahukan kepada kita mengenai beberapa hal. Yang pertama, bahwa makanan-makanan yang baik itu halal bagi kita (umat Islam). Yang dimaksud dengan makanan yang baik ialah makanan yang tidak disebutkan dilarang dalam al-Qur’an dan memang baik untuk dikonsumsi, karena kandungan gizi yang baik yang ada dalam makanan tersebut, dan tidak mengandung zat-zat yang membahayakan bagi tubuh kita.

Kedua, ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa makanan Ahli Kitab—yakni Yahudi dan Nasrani—juga halal bagi kita, termasuk juga sembelihan mereka dan sembelihan kita juga halal bagi mereka. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid dan lain-lain dalam Tafsir Ibnu Katsir. Kehalalan makanan ahli kitab, termasuk juga sembelihan mereka ini merupakan kesepakatan (ijmak) para ulama. Mengapa demikian? Karena ahli kitab memiliki keyakinan bahwa sembelihan yang dilakukan tidak dengan nama Allah adalah haram. Ahli kitab juga tidak menyebutkan nama selain Allah ketika mereka melakukan penyembelihan. Jadi, keyakinan ahli kitab mengenai sembelihan sama dengan keyakinan umat Islam, sehingga halal lah bagi kita apa yang mereka sembelih.

Ketiga, ayat ini memberitahukan kepada kita bahwa wanita-wanita yang menjaga kehormatan di kalangan orang-orang beriman dan di kalangan ahli kitab halal dinikahi oleh laki-laki muslim. Namun perlu digarisbawahi bahwa di dalam ayat ini tidak disebutkan bahwa laki-laki ahli kitab halal bagi wanita muslimah. Ayat ini tidak bisa dijadikan argument bagi pernikahan beda agama, yang membolehkan wanita-wanita muslimah boleh menikah dengan laki-laki non muslim.

Dari ayat di atas, perlu diperhatikan pula bahwa ahli kitab tidak mencakup orang musyrik. Ahli kitab dalam hal ini adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang memiliki akidah yang benar, sesuai ajaran yang dibawa oleh Nabi Musa (bagi orang Yahudi) dan Nabi Isa (bagi orang Nasrani), bukan mereka yang menyekutukan Allah. Hal ini diperkuat dengan pendapat jumhur ulama bahwa kaum nasrani dari kalangan Arab seperti Bani Tahlib, Tanuh, Bahra’, Judzam, Lakhm, Amilah, dan semisal mereka, tidak halal bagi kita sembelihan mereka. Bani Taghlib misalnya, mereka termasuk kaum Nasrani yang berpegang pada keyakinan boleh meminum khamr. Keyakinan ini tentu sudah berbeda dengan keyakinan umat Islam.

Ayat ini juga menyebutkan bolehnya menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan tersebut dan mensyaratkan adanya pembayaran mas kawin. Jadi, sudah menjadi kewajiban bagi laki-laki muslim untuk memberikan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Menikahi wanita juga tidak diperkenankan dengan maksud berzina atau menjadikan wanita tersebut sebagai budak (gundik).

Kesimpulan yang bisa kita ambil dari kajian surat al-Maidah ayat 5 ini ialah:
1. Makanan orang ahli kitab, termasuk sembelihannya adalah halal untuk umat Islam. Begitu juga makanan kita, halal untuk ahli kitab.
2. Wanita-wanita ahli kitab halal untuk dinikahi oleh laki-laki muslim.

Marilah kita berdoa agar senantiasa diberikan kebaikan oleh Allah di dunia dan di akhirat.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار
"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka"

Sumber :
- al-Qur’an digital
- Tafsir Ibnu Katsir

Post a Comment