Lanjutan dari postingan sebelumnya...

Hukum ketiga: apakah wali boleh memaksa anak gadisnya yang telah baligh untuk menikah?

Asy-Syafi’iyyah mengambil dalil dari firman Allah SWT: “Dan nikahkahlah bujang-bujang diantara kalian” bahwa wali boleh memaksa anak gadisnya yang baligh untuk menikah tanpa ridha anak gadis tersebut karena keumuman ayat di atas. Dan seandainya tidak ada dalil bahwa janda tidak boleh dinikahkan tanpa kerelaannya, maka wali juga boleh menikahkan janda tanpa (harus ada) kerelaannya.

Al-Jashash mengatakan: firman-Nya “Dan nikahkahlah para bujang” tidak mengkhususkan perempuan tanpa laki-laki. Maka ketika lafadz tersebut mencakup laki-laki dan perempuan padahal mengenai laki-laki menikahkan mereka harus dengan izin mereka disembunyikan, maka wajib menggunakan dhamir tersebut bagi perempuan (bahwa menikahkan perempuan juga harus dengan izin perempuan). Nabi SAW telah memerintahkan untuk meminta persetujuan kepada gadis (ketika akan menikahkannya), dan beliau bersabda: “dan izinnya adalah diamnya”. Maka tentu tidak boleh menikahkan gadis kecuali dengan izinnya.


Dan juga hadis Ibnu Abbas mengenai pemudi yang masih gadis yang dinikahkan oleh ayahnya tanpa perintah gadis tersebut. Lalu mereka mengadukannya kepada Nabi SAW, lalu Nabi SAW bersabda: apakah kamu membolehkan apa yang dilakukan oleh ayahmu?  Dan ini menunjukkan bahwa wajib meminta izin (kepada gadis ketika akan menikahkannya).

Post a Comment