TAYSIRUL ALAM
HADITS KE 77
Dari Abu Huroiroh RA, bahwa Rosulullah SAW pernah bersabda, “apabila salah seorang di antara kalian sholat dengan orang-orang maka hendaknya ia meringankan sholatnya. Karena sesungguhnya di antara mereka ada orang yang lemah, orang sakit dan orang yang sedang mempunyai keperluan. Dan apabila salah seorang dari kalian sholat sendirian maka hendaknya ia memanjangkan sholatnya sesuai kehendaknya.”
HADITS KE 78
Dari Abi Mas’ud Al Anshory RA, ia berkata,” seorang laki-laki datang kepada Rosulullah SAW lalu berkata, “sesungguhnya aku berlambat-lambat dari sholat shubuh (tidak ikut berjama’ah,pent) karena Fulan yang memanjangkan sholatnya dengan kami.”
Ia berkata, “maka aku tidak pernah sekali pun melihat Nabi SAW marah ketika menasihati yang lebih keras daripada marah beliau pada saat itu. Lalu beliau bersabda, ‘wahai sekalian manusia, sesungguhnya di antara kalian ada orang-orang yang membuat bosan/tidak suka. Maka siapa saja di antara kalian yang mengimami orang-orang maka hendaknya ia memperingkasnya. Karena sesungguhnya di belakangnya ada orang tua, anak kecil dan orang yang mempunyai keperluan.’.”
MAKNA GLOBAL
Syariat islam yang tinggi ini datang dengan kemudahan, menghilangkan kesulitan dan kesempitan. Oleh karena itu, Rosulullah memerintahkan imam untuk meringankan sholat yang menjadi sebab ketaatan kepada Allah. Hal ini untuk mempermudah para makmum karena jika tidak mereka akan keluar dari jama’ah dan menjadi benci kepada sholat.
Di samping itu perlu diketahui di antara para makmum terdapat orang yang tidak mampu sholat dengan panjang baik karena lemah, sakit atau mempunyai keperluan. Maka jika seseorang sholat sendirian hendaknya ia memanjangkan sholatnya sesuai kehendaknya karena tidak akan merugikan orang lain.
Di antara pemakruhan Rosulullah SAW terhadap orang yang memanjangkan sholat yang memberi madharat kepada orang lain atau menghalangi mereka dari mengerjakan pekerjaan-pekerjaan mereka ialah ketika seseorang mendatangi beliau dan memberitahu bahwa ia berlambat-lambat dari sholat shubuh berjama’ah karena imam yang sholat dengan mereka lalu ia memanjangkan sholat, Nabi SAW sangat marah. Dan beliau bersabda,”sesungguhnya di antara kalian ada orang yang membuat manusia tidak suka taat kepada Allah, membuat mereka membenci sholat, dan membuat meraka merasa berat melaksanakan sholat. Maka siapa saja di antara kalian yang mengimami manusia hendaknya ia meringkas (sholat), karena sesungguhnya di antara mereka ada orang-orang yang lemah dan orang yang mempunyai keperluan.”
Perbedaan pendapat di kalangan ulama’:
Disini terdapat hadits-hadits shohih yang mensifati sholat Nabi SAW yang panjang. Yang mana beliau takbir kemudian ada orang yang pergi ke suatu tempat (baqi’), dan ia menyelesaikan keperluannya kemudian ia kembali dan wudhu namun ia masih mendapati sholat bersama Nabi SAW di rokaat pertama. Dan Nabi SAW membaca surat-surat yang panjang dalam sholat wajib seperti Al Baqarah, An Nisa’, Al A’raf dan membaca surat-surat yang terisah yakni ’Qaf’, Ath Thur dan sebagainya.
Dan disini juga terdapat hadits-hadits shohih yang mengajurkan agar meringankan sholat. Di antaranya ialah dua hadits di atas. Dan bahwa beliau membaca surat Al Kafirun dan Al Ikhlas dan sebagainya. Dan orang-orang berbeda-beda dalam mengikuti dalil-dalil ini.
Maka di antara mereka ada yang berpendapat bahwa dianjurkan memanjangkan sholat karena mengamalkan hadits-hadits tersebut. Dan ada yang berpendapat dianjurkan meringankan karena mengamalkan hadits yang datang dalam masalah ini.
Dan yang paling benar ialah bahwa tidak ada pertentangan di antara hadits-hadits tadi. Segala puji bagi Allah. Dan setiap hadits-hadits tersebut disepakati.
Akan tetapi ringan dan panjang adalah dua hal yang relatif. Keduanya tidak dibatasi. Karena manusia berbeda-beda.
Maka orang yang mencela memandang sholat yang sedang sebagai sholat yang panjang. Sedangkan ahli ibadah dan ketaatan memandang sholat yang sedang sebagai sholat yang pendek.
Maka hendaknya dikembalikan kepada hadits-hadits Nabi SAW, kondisi dan sholat beliau, mencocokkan sebagian hadits dengan sebagian yang lain dan menampakkan kebenaran yang pasti. Dan Ash Shun’ani menyebutkan bahwa Nabi SAW memanjangkan sholatnya karena mengetahui keadaan para makmumnya. Dan bahwasanya perintah untuk meringankan sholat itu khusus untuk umatnya.
PELAJARAN YANG DIAMBIL DARI HADITS INI:
1. Wajib meringankan sholat ketika berjama’ah dengan para makmum.
2. Nabi SAW marah kepada orang yang suka memberatkan dan beliau mengkategorikannya sebagai fitnah.
3. Boleh memanjangkan sholat ketika sendirian sesuai kehendak, dengan syarat ketika sholat ia tidak sampai keluar dari waktu sholat. Hal itu supaya kemashlahatan dari melebihkan dengan memanjangkan sholat tidak bertabrakan di karenakan kesempurnaan sholat dengan perusak sholat yang dilakukan tidak pada waktunya.
4. Ketika sholat wajib menjaga / memperhatikan orang-orang yang lemah dan orang-orang yang mempunyai keperluan.
5. Boleh memanjangkan sholat ketika jumlah jama’ah terbatas dan mereka mengutamakan sholat yang panjang.
6. Sepatutnya manusia memudahkan orang lain dalam menuju jalan kebaikan, membuat mereka suka dan cinta kepada kebaikan. Karena hal ini termasuk merukunkan dan propogandan yang baik kepada Islam.

AIN NURWS

Post a Comment