Selasa, 22 Mei 2012

Allah mensyariatkan pernikahan untuk hikmah-hikmah yang tinggi, tujuan-tujuan yang mulia, dan faidah-faidah yang tinggi. Dan Allah memerintahkan untuk memudahkan sebab-sebab pernikahan karena pernikahan merupakan jalan yang yang selamat untuk mendapatkan keturunan dan kemakmuran bumi dengan keturunan yang shalihah.
 Dan Allah tidak ingin membiarkan manusia seperti makhluk-makhluk yang lain dimana Dia membiarkan nalurinya liar tanpa perhatian, dan membiarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan kacau balau sebagaimana hal itu terjadi pada binatang. Akan tetapi Allah meletakkan aturan yang memperbaiki yang menjaga manusia akan kemuliaannya, dan menjaga keluhurannya. Lalu Allah menjadikan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai hubungan yang suci, saling rela dan saling memahami. Dengan inilah Allah melatakkan insting manusia pada jalan yang aman, dan memelihara keturunan dari kepunahan. Dan memelihara perempuan dari dijadikan boneka di tangan orang yang suka main-main atau menjadi patung yang bisa dipermainkan untuk setiap orang yang hidupnya mewah.

Insting (terhadap lawan) jenis termasuk insting yang paling kuat dan (di sisi lain) paling kejam, maka selama dia tidak memiliki tempat untuk istirahat (jalan keluar) dari jalan yang suci, maka dia akan sewenang-wenang. Dan dia akan lepas bersama manusia untuk menuju tempat melepaskan yang buruk/jelek. Maka pernikahan itulah tempat yang paling baik yang bersifat alami, dan jalan yang paling selamat untuk memuaskan naluri dan mengenyangkannya. Supaya badan bisa tenang dari kegoncangan, dan jiwa pun bisa tenang dari pergumulan/pertikaian, dan bisa menahan pandangan dari melihat yang haram dan hatinya menjadi tenang kepada apa yang dihalalkan oleh Allah baginya. Dan inilah yang ditunjukkan oleh ayat al-Qur’an:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Ruum:21)

(Jadi, bisa sakinah jika dibangun atas cinta dan kasih. Jika dipaksa tidak akan sakinah, dan rumah tangga menjadi neraka, karena tidak didasari mawaddah wa rahmah.)

Dan pernikahan merupakan sarana yang paling bagus untuk bisa melahirkan anak-anak, dan memperbanyak keturunan dan memberlangsungkan kehidupan ini, disertai menjaga nasab-nasab dan keturunan-keturunan dimana Allah mengarahkannya kepada penjagaan yang sangat tinggi. Dan Al-Qur’an sendiri menganjurkan untuk menikah dan membuat cinta kepada menikah dengan berbagai bentuk yang banyak. Dan Rasulullah memasukkannya dalam harta yang paling baik. Beliau mengatakan: Dunia adalah kesenangan, dan kesenangan yang paling baik adalah istri yang shalikhah. Bahkan Rasulullah menghitungnya sebagai simpanan yang disimpan oleh manusia dalam hidupnya, lalu Rasulullah SAW bersabda:”maukah aku beri tahukan kepadamu sebaik-baik simpanan yang disimpan oleh seseorang? Yaitu wanita yang shalihah, jika dia melihatnya maka istrinya itu membuatnya gembira, jika diperintahkan ia menaati, jika suami meninggalkannya maka istri menjaganya dan hartanya.”

(komentar: mulia banget sih wanita, betapa bangga menjadi wanita shalihah,)

Dan sungguh Islam telah memerintahkan untuk mempermudah sebab-sebab pernikahan dan mempermudah jalan-jalannya supaya kehidupan bisa berjalan di atas tabiatnya (secara alami) dan mudah/sederhana (nggak usah ribet). Dan Islam memerintahkan untuk menghilangkan semua halangan yang merintang di hadapannya. Halangan harta adalah halangan yang paling utama dalam membangun rumah, menjaga jiwa. Karena itu Allah memperingatkan tidak  boleh halangan itu menjadi penghalang orang untuk menikah. Rizki itu di tangan Allah. Dan Allah menjamin memberikan kekayaan kepada mereka, jika memilih jalan iffah yang bersih, maka wajiblah atas umat Islam untuk membantu mereka adanya pernikahan itu dan menyediakan bagi mereka sebab-sebabnya, dan mencurahkan semua yang ada di tangannya berupa kesungguhan sehingga di masyarakat ini tidak tersisa anggota masyarakat yang tidak bermanfaat.

Dan menyediakan bagi pemuda kesempatan untuk menikah. Perintah Allah datang dari menjaga diri dari hal-hal yang haram sampai Allah membuat mereka kaya,
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.

Termasuk kedustaan apa yang dikatakan oleh orang-orang yang mengaku berilmu pada hari ini bahwa kesukaran hidup dan halangan dapat melahirkan ikatan-ikatan jiwa dan bahaya-bahaya fisik, sehingga wajib meringankan naluri yang berlebihan dengan cara dilakukan hubungan jenis (kelamin) sekalipun dengan cara berzina.

Sesungguhnya mereka menjadikan pelacuran sebagai darurat yang bersifat sosial, untuk menjaga penyakit-penyakit jasad dan membersihkan dari bahaya-bahaya (kesukaran dan halangan) dan mereka menyangka bahwa ini adalah jalan yang selamat untuk mengobati naluri yang berlebihan dan menjaga manusia dari ikatan kejiwaan yang bisa menyebabkan orang menjadi gila. Dan orang-orang yang membolehkan hal ini (kelompok permisif) dimana tokohnya adalah Frued, mereka berpandangan bahwa sebaik-baik obat adalah membolehkan berzina, dan justru menjaga diri dan masyarakat dari bahaya-bahaya jenis, dan mereka mengambil pandangannya sebagai pendidikan termasuk ilmu jiwa (psikologi) dan mereka katakan: manusia wajib hidup secara merdeka yang mutlak dari setiap ikatan dan syarat sehingga tidak sulit dan tidak ada lagi kecemasan serta penyakit-penyakit kejiwaan.

Mereka menganalogikan manusia sebagai hewan yang bisa hidup bebas tanpa ikatan dan batasan, yang mendatangi syahwatnya kapanpun dia mau dan memperoleh gharizahnya (nalurinya) dari jalan apapun yang disukai. Dan mereka tidak tahu bahwa di antara manusia dan hewan ada perbedaan yang sangat jauh. Hewan itu dikuasai oleh syahwatnya dan gharizahnya, sementara manusia diatur oleh akalnya dan pikiran serta pengetahuannya. Seandainya tidak ada akal dan pikiran manusia, maka hewan lebih baik daripada manusia.

Syahidul Islam Sayyid Quthb, berkata dalam tafsirnya adz-dzilal nashnya sebagai berikut: ini pelarangan memaksa pemudi-pemudi, sementara mereka ingin menjaga diri, dalam rangka mencari harta yang murah, ini merupakan bagian dari langkah/rencana al-Qur’an dalam membersihkan lingkungan yang islami dan menutup jalan yang kotor dari pemalingan jenis (penyelewengan), yang demikian itu karena pelacuran dapat menghasud banyak orang untuk mudah dalam berzina. Dan sekiranya mereka tidak mendapatinya, tentu mereka akan mencari di tempatnya yang mulia, yaitu menikah.

Dan tidak perlu dipertimbangkan terhadap apa yang dikatakan orang bahwa pelacuran adalah penyumbat-penyumbat yang aman untuk menjaga rumah yang mulia, karena tidak ada jalan untuk menghadapkan kebutuhan yang bersifat fitrah kecuali dengan pengobatan yang kotor ini ketika kesulitan menikah, atau ketika serigala yang menyerang jiwa ketika tidak menjumpai rumput yang mubah (istri yang mubah).

Sesungguhnya pada pemikiran yang semacam ini ada logika yang terbalik. Maka kecenderungan jenis wajib menjadi sesuatu yang bersih, bebas, diarahkan kepada memperpanjang kehidupan dengan generasi yang baru, dan wajib berjamaah untuk memperbaiki aturannya yang bersifat ekonomi, dimana setiap individu punya kedudukan yang sama dan dibolehkan dengan kehidupan yang logis dengan menikah. Maka jika mempunyai kondisi yang menyimpang, diobati dengan obat yang khusus, dan dengan hal itu tidak dibutuhkan pelacuran dan mendirikan tempat-tempat yang kotor yang bersifat kemanusiaan (penyakit2 sosial) dimana akan dilewati oleh setiap orang yang ingin ringan dari beban-beban jenis kemudian dia melemparkan dirinya pada ampas-ampas di bawah pendengaran jama’ah dan penglihatannya.

Sesungguhnya aturan-aturan yang bersifat ekonomi yang harus diobati agar tidak mengeluarkan semisal kebusukan ini, dan kerusakannya tidak boleh menjadikan alasan keharusan adanya kotoran yang umum ini dalam bentuk kemanusiaan yang rendah. Inilah yang diperbuat oleh Islam dengan aturannya yang sempurna lagi suci, dimana akan mengantarkan bumi ini dengan langit (manusia dan Allah) karena dia melakukan aturan-aturan Allah, dan mengangkat kemanusiaan kepada ufuk timur yang bersinar yang dimintai pertolongan dari cahaya Allah.

(Diterjemahkan oleh Ain Nurwindasari, Thalibah PUTM Putri Yogyakarta dari Kitab Tafsir Rawaiul Bayan,  karya Ash-Shabuni halaman 198-200. Kajian ini dibahas dalam mata kuliah tafsir semester 6 di PUTM Putri tahun 2012. Mata Kuliah Rawaiul Bayan di Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Putri diampu oleh Ustadz Zaini Munir Fadholi, anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah)

Post a Comment