Selasa, 22 Mei 2012
Allah mensyariatkan pernikahan untuk hikmah-hikmah yang
tinggi, tujuan-tujuan yang mulia, dan faidah-faidah yang tinggi. Dan Allah
memerintahkan untuk memudahkan sebab-sebab pernikahan karena pernikahan
merupakan jalan yang yang selamat untuk mendapatkan keturunan dan kemakmuran
bumi dengan keturunan yang shalihah.
Dan Allah tidak ingin membiarkan manusia
seperti makhluk-makhluk yang lain dimana Dia membiarkan nalurinya liar tanpa
perhatian, dan membiarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan kacau balau
sebagaimana hal itu terjadi pada binatang. Akan tetapi Allah meletakkan aturan
yang memperbaiki yang menjaga manusia akan kemuliaannya, dan menjaga
keluhurannya. Lalu Allah menjadikan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai
hubungan yang suci, saling rela dan saling memahami. Dengan inilah Allah
melatakkan insting manusia pada jalan yang aman, dan memelihara keturunan dari
kepunahan. Dan memelihara perempuan dari dijadikan boneka di tangan orang yang
suka main-main atau menjadi patung yang bisa dipermainkan untuk setiap orang
yang hidupnya mewah.
Insting (terhadap lawan) jenis termasuk insting yang paling
kuat dan (di sisi lain) paling kejam, maka selama dia tidak memiliki tempat
untuk istirahat (jalan keluar) dari jalan yang suci, maka dia akan
sewenang-wenang. Dan dia akan lepas bersama manusia untuk menuju tempat
melepaskan yang buruk/jelek. Maka pernikahan itulah tempat yang paling baik
yang bersifat alami, dan jalan yang paling selamat untuk memuaskan naluri dan
mengenyangkannya. Supaya badan bisa tenang dari kegoncangan, dan jiwa pun bisa
tenang dari pergumulan/pertikaian, dan bisa menahan pandangan dari melihat yang
haram dan hatinya menjadi tenang kepada apa yang dihalalkan oleh Allah baginya.
Dan inilah yang ditunjukkan oleh ayat al-Qur’an:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir. (QS. Ar-Ruum:21)
(Jadi, bisa sakinah jika dibangun atas cinta dan kasih. Jika
dipaksa tidak akan sakinah, dan rumah tangga menjadi neraka, karena tidak
didasari mawaddah wa rahmah.)
Dan pernikahan merupakan sarana yang paling bagus untuk bisa
melahirkan anak-anak, dan memperbanyak keturunan dan memberlangsungkan
kehidupan ini, disertai menjaga nasab-nasab dan keturunan-keturunan dimana
Allah mengarahkannya kepada penjagaan yang sangat tinggi. Dan Al-Qur’an sendiri
menganjurkan untuk menikah dan membuat cinta kepada menikah dengan berbagai
bentuk yang banyak. Dan Rasulullah memasukkannya dalam harta yang paling baik.
Beliau mengatakan: Dunia adalah kesenangan, dan kesenangan yang paling baik
adalah istri yang shalikhah. Bahkan Rasulullah menghitungnya sebagai
simpanan yang disimpan oleh manusia dalam hidupnya, lalu Rasulullah SAW
bersabda:”maukah aku beri tahukan kepadamu sebaik-baik simpanan yang disimpan
oleh seseorang? Yaitu wanita yang shalihah, jika dia melihatnya maka istrinya
itu membuatnya gembira, jika diperintahkan ia menaati, jika suami
meninggalkannya maka istri menjaganya dan hartanya.”
(komentar: mulia banget sih wanita, betapa bangga menjadi
wanita shalihah,)
Dan sungguh Islam telah memerintahkan untuk mempermudah
sebab-sebab pernikahan dan mempermudah jalan-jalannya supaya kehidupan bisa
berjalan di atas tabiatnya (secara alami) dan mudah/sederhana (nggak usah
ribet). Dan Islam memerintahkan untuk menghilangkan semua halangan yang
merintang di hadapannya. Halangan harta adalah halangan yang paling utama dalam
membangun rumah, menjaga jiwa. Karena itu Allah memperingatkan tidak boleh halangan itu menjadi penghalang orang
untuk menikah. Rizki itu di tangan Allah. Dan Allah menjamin memberikan
kekayaan kepada mereka, jika memilih jalan iffah yang bersih, maka wajiblah
atas umat Islam untuk membantu mereka adanya pernikahan itu dan menyediakan
bagi mereka sebab-sebabnya, dan mencurahkan semua yang ada di tangannya berupa
kesungguhan sehingga di masyarakat ini tidak tersisa anggota masyarakat yang
tidak bermanfaat.
Dan menyediakan bagi pemuda kesempatan untuk menikah. Perintah
Allah datang dari menjaga diri dari hal-hal yang haram sampai Allah membuat
mereka kaya,
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ
نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian
(diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.
Termasuk kedustaan apa yang dikatakan oleh orang-orang yang
mengaku berilmu pada hari ini bahwa kesukaran hidup dan halangan dapat
melahirkan ikatan-ikatan jiwa dan bahaya-bahaya fisik, sehingga wajib
meringankan naluri yang berlebihan dengan cara dilakukan hubungan jenis
(kelamin) sekalipun dengan cara berzina.
Sesungguhnya mereka menjadikan pelacuran sebagai darurat yang
bersifat sosial, untuk menjaga penyakit-penyakit jasad dan membersihkan dari
bahaya-bahaya (kesukaran dan halangan) dan mereka menyangka bahwa ini adalah
jalan yang selamat untuk mengobati naluri yang berlebihan dan menjaga manusia
dari ikatan kejiwaan yang bisa menyebabkan orang menjadi gila. Dan orang-orang
yang membolehkan hal ini (kelompok permisif) dimana tokohnya adalah Frued,
mereka berpandangan bahwa sebaik-baik obat adalah membolehkan berzina, dan
justru menjaga diri dan masyarakat dari bahaya-bahaya jenis, dan mereka
mengambil pandangannya sebagai pendidikan termasuk ilmu jiwa (psikologi) dan
mereka katakan: manusia wajib hidup secara merdeka yang mutlak dari setiap
ikatan dan syarat sehingga tidak sulit dan tidak ada lagi kecemasan serta
penyakit-penyakit kejiwaan.
Mereka menganalogikan manusia sebagai hewan yang bisa hidup
bebas tanpa ikatan dan batasan, yang mendatangi syahwatnya kapanpun dia mau dan
memperoleh gharizahnya (nalurinya) dari jalan apapun yang disukai. Dan mereka
tidak tahu bahwa di antara manusia dan hewan ada perbedaan yang sangat jauh.
Hewan itu dikuasai oleh syahwatnya dan gharizahnya, sementara manusia diatur
oleh akalnya dan pikiran serta pengetahuannya. Seandainya tidak ada akal dan
pikiran manusia, maka hewan lebih baik daripada manusia.
Syahidul Islam Sayyid Quthb, berkata dalam tafsirnya adz-dzilal
nashnya sebagai berikut: ini pelarangan memaksa pemudi-pemudi, sementara
mereka ingin menjaga diri, dalam rangka mencari harta yang murah, ini merupakan
bagian dari langkah/rencana al-Qur’an dalam membersihkan lingkungan yang islami
dan menutup jalan yang kotor dari pemalingan jenis (penyelewengan), yang
demikian itu karena pelacuran dapat menghasud banyak orang untuk mudah dalam
berzina. Dan sekiranya mereka tidak mendapatinya, tentu mereka akan mencari di
tempatnya yang mulia, yaitu menikah.
Dan tidak perlu dipertimbangkan terhadap apa yang dikatakan
orang bahwa pelacuran adalah penyumbat-penyumbat yang aman untuk menjaga rumah
yang mulia, karena tidak ada jalan untuk menghadapkan kebutuhan yang bersifat
fitrah kecuali dengan pengobatan yang kotor ini ketika kesulitan menikah, atau
ketika serigala yang menyerang jiwa ketika tidak menjumpai rumput yang mubah
(istri yang mubah).
Sesungguhnya pada pemikiran yang semacam ini ada logika yang
terbalik. Maka kecenderungan jenis wajib menjadi sesuatu yang bersih, bebas,
diarahkan kepada memperpanjang kehidupan dengan generasi yang baru, dan wajib
berjamaah untuk memperbaiki aturannya yang bersifat ekonomi, dimana setiap
individu punya kedudukan yang sama dan dibolehkan dengan kehidupan yang logis
dengan menikah. Maka jika mempunyai kondisi yang menyimpang, diobati dengan
obat yang khusus, dan dengan hal itu tidak dibutuhkan pelacuran dan mendirikan
tempat-tempat yang kotor yang bersifat kemanusiaan (penyakit2 sosial) dimana
akan dilewati oleh setiap orang yang ingin ringan dari beban-beban jenis kemudian
dia melemparkan dirinya pada ampas-ampas di bawah pendengaran jama’ah dan
penglihatannya.
Sesungguhnya aturan-aturan yang bersifat ekonomi yang harus
diobati agar tidak mengeluarkan semisal kebusukan ini, dan kerusakannya tidak
boleh menjadikan alasan keharusan adanya kotoran yang umum ini dalam bentuk
kemanusiaan yang rendah. Inilah yang diperbuat oleh Islam dengan aturannya yang
sempurna lagi suci, dimana akan mengantarkan bumi ini dengan langit (manusia dan
Allah) karena dia melakukan aturan-aturan Allah, dan mengangkat kemanusiaan
kepada ufuk timur yang bersinar yang dimintai pertolongan dari cahaya Allah.
(Diterjemahkan oleh Ain Nurwindasari, Thalibah PUTM Putri
Yogyakarta dari Kitab Tafsir Rawaiul Bayan,
karya Ash-Shabuni halaman 198-200. Kajian ini dibahas dalam mata kuliah
tafsir semester 6 di PUTM Putri tahun 2012. Mata Kuliah Rawaiul Bayan di
Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Putri diampu oleh Ustadz Zaini Munir
Fadholi, anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah)
Posting Komentar