Senin, 17 September 2012

Sebagai usaha untuk mengikat apa yang sudah saya dapat di ruang kuliah Ilmu Rijalul Hadis (IRH) pada pagi hari tadi, maka saya berusaha membuat coretan yang masih saya ingat di kepala. Beberapa di antara kami mempresentasikan beberapa tema yang diberikan oleh Bu Nurmahni terkait dengan IRH.

Pengertian Ilmu Rijalul Hadis[2]
Ilmu Rijalul Hadis ialah ilmu yang membahas tentang pribadi perawi hadis. Pembahasan mengenai pribadi perawi hadis mencakup:
1.     Tarikhur ruwah (biografi perawi)
Pertama, data lengkap pribadi rawi yaitu nama (nama lengkap, kunyah, laqob, dll), Tempat tanggal lahir (TTL), tempat tanggal wafat (TTW), tempat asal rawi, tempat pengembaraan rawi ketika mencari hadis, nama murid-murid (kepada siapa saja perawi tersebut menyampaikan hadis), dan guru-guru (dari siapa saja perawi tersebut meriwayatkan hadis). Kedua, kualitas kepribadian (integritas) sang rawi. Ketiga, tingkat religiusitas sang rawi.[3]
2.    Jarh Wa ta’dil
Membahas tentang komentar (penilaian) para ulama hadis mengenai ketercelaan (jarh) maupun keterpujian (ta’dil) sang rawi.


Objek dan ruang lingkup Ilmu Rijalul Hadis[4]
Objek IRH ialah pribadi perawi hadis. Selain itu IRH juga membahas kualitas para ulama yang melakukan penilaian terhadap perawi hadis, apakah ulama yang melakukan jarh wa ta’dil terhadap para perawi termasuk mutasyaddid (ketat) ataukah mutasahhil (longgar, tidak terlalu ketat). Sedangkan ruang lingkup IRH ialah meliputi pembahasan dalam Tarikhur ruwah dan Jarh wa Ta’dil seperti yang sudah dibahas pada sub tema Pengertian IRH di atas.

Latar Belakang Ilmu Rijalul Hadis[5]
Ilmu Rijalul Hadis muncul karena beberapa faktor yang mendorongnya. Diantaranya sebagai berikut:
a.    Faktor Objektif
Tidak seluruh hadis diriwayatkan secara mutawatir[6]. Bahkan sebagian besar hadis diriwayatkan secara ahad, meskipun keahadan sanad ada di tingkat sahabat. Sehingga muncul keraguan akan keotentikan hadis yang diriwayatkan secara ahad.
b.    Faktor Historis
Jika dilihat dari sejarah, proses kodifikasi hadis terjadi pada masa yang sangat jauh dari wafatnya Rasulullah SAW, sehingga muncul keraguan keotentikan hadis apakah memang benar-benar berasal dari Rasulullah atau tidak.
c.    Faktor Normatif
Faktor normatif yang melatarbelakangi munculnya IRH ialah QS. Al-Hujurat ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (6)
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Urgensi Ilmu Rijalul Hadis[7]
a.    Mengetahui data-data para perawi secara detail yang meliputi biografi, kualitas kepribadian, dan tingkat religiusitasnya. Dengan demikian akan diketahui pula ittishalus sanad (ketersambungan sanad, antara satu perawi dengan perawi yang ada pada tingkat selanjutnya dalam mata rantai sanad).
b.    Mengetahui sikap atau kriteria para ulama dalam menilai perawi. apakah ulama yang melakukan jarh wa ta’dil termasuk mutasyaddid ataukah mutasahhil. Contoh, al-Hakim adalah ulama yang termasuk mutasahhil sedangkan al-Bukhari termasuk ulama yang mutasyaddid dalam menilai perawi hadis. Misalnya, al-Bukhari mensyaratkan pertemuan secara langsung antara perawi dengan perawi sebelum maupun sesudahnya. Dalam hal ini al-Bukhari memakai istilah liqa’ (pertemuan), bukan hanya mu’asharah (semasa/sezaman).
Demikian ringkasan materi yang bisa saya sampaikan dari perkuliahan kami di Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan pada pagi hari tadi. Untuk keterangan lebih meyakinkan dan lebih lengkap silakan cari dalam buku-buku terkait. Wallahu a’lam bishshowab.
Semoga bermanfaat. Allahu yanfa’una bi haadza. Amien.
Bagi teman-teman yang telah mempelajari IRH, jika ada kritik dan saran maupun penyempurnaan untuk tulisan ini, dipersilakan untuk melayangkan komentar. Terima kasih.. J
Laporan: Ain NurWS


[1] Ini adalah pertemuan kedua kuliah Ilmu Rijalul Hadis (IRH) dengan Bu Nurmahni di Universitas Ahmad Dahlan

[2] Dipresentasikan oleh Firman Budi Satria, alumni PUTM sekaligus Mahasiswa UAD semester 7 jurusan tafsir hadis.

[3] Untuk yang terakhir adalah masukan dari mahasiswa. Dalam literatur belum disebutkan. ^-^

[4] Dipresentasikan oleh Nurun Nisa Baihaqi, alumni PUTM sekaligus mahasiswa Fakultas Agama Islam jurusan Tafsir Hadis UAD Jogja.

[5] Dipresentasikan oleh Husain Komarudin, alumni PUTM sekaligus mahasiswa Fakultas Agama Islam jurusan Tafsir Hadis UAD Jogja.

[6] Hadis yang diriwayatkan secara mutawatir memiliki derajat qath’iyul wurud.
[7] Dipresentasikan oleh Qaem Aula Syahid, alumni PUTM sekaligus mahasiswa Fakultas Agama Islam jurusan Tafsir Hadis UAD Jogja.



Post a Comment