Tanya:

Apabila ada kitab suci Al-Qur'an yang sudah rusak dan sudah tidak dapat dipakai lagi, apakah boleh kitab suci tersebut kita bakar?

(Akhiruddin Madu, Ujung Pandang)

Jawab:

Untuk kemaslahatan boleh membakar kitab suci mushaf al-Qur'an yang telah rusak dan tidak dapat dipakai lagi dengan anjuran agar tidak menimbulkan salah paham di kalangan kita kaum muslimin sendiri, perlu pembakaran itu disaksikan oleh beberapa teman muslim, sekaligus juga diketahui negatifnya kalau naskah yang telah rusak itu disimpan seperti kalau dibaca menimbulkan kesalahan arti, dan sebagainya.

Sumber: Buku Fatwa-Fatawa Tarjih: Tanya Jawab Agama Jilid 1 (Suara Muhammadiyah, Cetakan ke IX, Halaman 19)

Kesimpulan:

Membakar mushaf Al-Qur'an yang telah rusak adalah boleh. Hal ini berdasarkan alasan kemaslahatan yang telah dipaparkan di atas.




1 Komentar

Posting Komentar